Desa Pelawad merupakan desa hasil
pemekaran dari desa induk yaitu desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang pada
tanggal 11 Juni 2009 dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Serang Nomor 6 tahun 2009.
Jarak tempuh ke kantor
kecamatan sekitar 1.3 Km sedangkan ke Ibukota Kabupaten berjarak sekitar 8.2
Km.
Sesuai Peraturan Desa
Pelawad Nomor 01 tahun 2009 tentang Penataan wilayah dan Pembentukan RT/RW Desa
Pelawad Kecamatan Ciruas, Desa Pelawad secara administatif dibagi menjadi 2
(dua) wilayah kampung, 6 (enam) RW dan 22 ( dua puluh dua) RT.