Sabtu, 04 Mei 2013



Desa Pelawad merupakan desa hasil pemekaran dari desa induk yaitu desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang pada tanggal 11 Juni 2009 dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 tahun 2009.
Jarak tempuh ke kantor kecamatan sekitar 1.3 Km sedangkan ke Ibukota Kabupaten berjarak sekitar 8.2 Km.
        Sesuai Peraturan Desa Pelawad Nomor 01 tahun 2009 tentang Penataan wilayah dan Pembentukan RT/RW Desa Pelawad Kecamatan Ciruas, Desa Pelawad secara administatif dibagi menjadi 2 (dua) wilayah kampung, 6 (enam) RW dan 22 ( dua puluh dua) RT.